RINGKASAN PROPOSAL PENDIRIAN JASA KONSULTAN PAJAK



RINGKASAN PROPOSAL
PENDIRIAN JASA KONSULTAN PAJAK

MH. Iskandar, SE, Msi, selaku mantan petugas dan pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang merupakan lulusan terbaik dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, tertarik untuk mendirikan sebuah usaha dalam bidang jasa konsultan pajak karena sekarang ini, banyak orang maupaun badan usaha yang memerlukan jasa seorang konsultan dalam menangani persoalan perpajakan mereka. Usaha tersebut akan bernama MH. ISKANDAR, SE, M.Si, BKP & CO yang memiliki visi menjadi usaha konsultan perpajakan yang memberikan pelayanan optimal kepada klien. Maka dari itu terdapat beberapa misi untuk mencapai visi tersebut salah satunya memberikan layanan jasa konsultasi berkualitas, tepat waktu dan ramah kepada klien.

Usaha ini akan didirikan dengan struktur organisasi sebagai berikut:
 
Usaha ini akan didirikan di pusat perkantoran di daerah Palembang yang belokasi di Jln. Jenderal Sudirman No. 5 RT.01/RW.01 Palembang dengan luas bangunan 30x10m2 termasuk lahan parkir dan pos keamanan. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan jalan raya yang mudah diakses dan dekat dengan masyarakat. Selain itu, sarana dan prasarana yang akan digunakan terbilang cukup lengkap yaitu memiliki beberapa unit komputer, mesin fax, air conditioner, brankas, dll.

Adapun jasa-jasa yang akan ditawarkan dalam usaha ini adalah:
a.              Jasa Rutin Bulanan
 ·               Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services)
 ·               Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
  -            SPT Masa PPh Pasal 21/26
  -            SPT Masa PPh Pasal 23/26
  -            SPT Masa PPh Final
  -            SPT Masa PPN/PPnBM
   (SPT Masa Manual atau eSPT)
 ·           Info peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, Surat Keputusan Kementerian Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.
b.             Jasa Telaah Perpajakan – semesteran/tahunan (Tax Review Services)
c.              Penyusunan SPT Tahunan
d.             Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
e.              Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
f.              Jasa Pelatihan Perpajakan (Tax Training Services)
g.             Jasa Pembukuan
h.             Jasa Bantuan Kompilasi (Penyusunan Laporan Keuangan)
i.               Jasa Bea Cukai

Berdasarkan jasa-jasa yang disebutkan diatas, harga yang dipatok untuk memakai jasa konsultan di perusahaan ini bervariasi tergantung dari tingkat kesulitan masalah, jenis konsultasi, dan lamanya waktu konsultasi. 

Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan dalam perusahaan ini, yaitu:
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Pria atau wanita yang berusia 25 – 30 tahun
  • Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Dua (S-2) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Memiliki surat keterangan sehat walafiat secara fisik dan akal pikiran dari instansi yang berwenang.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  • Memiliki Ijin Praktik Konsultan Pajak dan Sertifikat Konsultan Pajak (untuk konsultan)

Terdapat biaya-biaya yang telah diestimasi dalam mendirikan usaha ini, yaitu sekitar Rp 265.450.000 dengan modal sendiri Rp250.000.000 dan modal kredit bank Rp15.450.000,00. Serta laba yang telah diestimasi jika usaha ini didirikan adalah sekitar Rp 87.230.500. Untuk menganalisis resikonya, digunakan analisis SWOT dengan penjelasan sebagai berikut:
1.           Strength (Kekuatan)
a.         Bertanggung jawab dan disiplin dalam bekerja
b.        Dapat memenuhi kebutuhan klien secara optimal
c.         Memberikan pelayanan terbaik terhadap klien
d.        Menawarkan jasa yang lengkap

2.           Weakness (Kelemahan)
a.         Persaingan pasar dengan perusahaan yang berskala nasional
b.        Belum begitu dikenal masyarakat karena merupakan usaha baru

3.           Oportunity (Peluang)
a.       Dengan tetap menjaga mutu dan kualitas pelayanan, kami yakin kami dapat bersaing walaupun harus bersaing dengan perusahaan berskala nasional yang akan muncul di kemudian hari.
b.   Dengan jarangnya usaha di bidang yang sejenis dan banyaknya masyarakat yang harus membayar pajak serta badan-badan usaha yang semaik berkembang yang harus membayar pajak, kami yakin usaha ini akan semakin maju.

 4.         Threaty (Ancaman)
Munculnya usaha-usaha sejenis yang dapat menyaingi usaha ini dengan memberikan pelayanan yang juga baik dan konsultan yang lebih berpengalaman. 

1 komentar: