RINGKASAN PROPOSAL
PENDIRIAN JASA KONSULTAN PAJAK
MH. Iskandar, SE, Msi, selaku mantan petugas dan pemeriksa pajak dari
Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang merupakan lulusan terbaik
dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, tertarik untuk mendirikan sebuah usaha
dalam bidang jasa konsultan pajak karena sekarang ini, banyak orang
maupaun badan usaha yang memerlukan jasa seorang konsultan dalam menangani
persoalan perpajakan mereka. Usaha tersebut akan bernama MH. ISKANDAR, SE,
M.Si, BKP & CO yang memiliki visi menjadi usaha konsultan perpajakan yang
memberikan pelayanan optimal kepada klien. Maka dari itu terdapat beberapa misi
untuk mencapai visi tersebut salah satunya memberikan layanan jasa konsultasi
berkualitas, tepat waktu dan ramah kepada klien.
Usaha ini akan didirikan dengan struktur organisasi sebagai berikut:

Usaha ini akan didirikan dengan struktur organisasi sebagai berikut:
Usaha ini akan didirikan di pusat perkantoran
di daerah Palembang yang belokasi di Jln. Jenderal Sudirman No. 5 RT.01/RW.01
Palembang dengan luas bangunan 30x10m2
termasuk lahan parkir dan pos keamanan. Lokasi tersebut dipilih karena
merupakan jalan raya yang mudah diakses dan dekat dengan masyarakat. Selain
itu, sarana dan prasarana yang akan digunakan terbilang cukup lengkap yaitu memiliki
beberapa unit komputer, mesin fax, air
conditioner, brankas, dll.
Adapun
jasa-jasa yang akan ditawarkan dalam usaha ini adalah:
a.
Jasa Rutin Bulanan
·
Jasa konsultasi
perpajakan (Tax Consulting Services)
·
Jasa Kepatuhan
Perpajakan (Tax Compliance Services)
-
SPT Masa PPh Pasal
21/26
-
SPT Masa PPh Pasal
23/26
-
SPT Masa PPh Final
-
SPT Masa PPN/PPnBM
(SPT
Masa Manual atau eSPT)
· Info peraturan
perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan,
mulai dari peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, Surat Keputusan
Kementerian Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.
b.
Jasa Telaah Perpajakan – semesteran/tahunan (Tax Review Services)
c.
Penyusunan SPT Tahunan
d.
Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax
Administration Services)
e.
Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax
Assistance Services)
f.
Jasa Pelatihan Perpajakan (Tax
Training Services)
g.
Jasa Pembukuan
h.
Jasa Bantuan Kompilasi (Penyusunan Laporan Keuangan)
i.
Jasa Bea Cukai
Berdasarkan
jasa-jasa yang disebutkan diatas, harga yang dipatok untuk memakai jasa
konsultan di perusahaan ini bervariasi tergantung dari tingkat kesulitan
masalah, jenis konsultasi, dan lamanya waktu konsultasi.
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk
menjadi seorang konsultan dalam perusahaan ini, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Pria atau wanita yang berusia 25 – 30 tahun
- Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Dua (S-2) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Memiliki surat keterangan sehat walafiat secara fisik dan akal pikiran dari instansi yang berwenang.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Memiliki Ijin Praktik Konsultan Pajak dan Sertifikat Konsultan Pajak (untuk konsultan)
Terdapat biaya-biaya yang telah diestimasi
dalam mendirikan usaha ini, yaitu sekitar Rp 265.450.000 dengan modal
sendiri Rp250.000.000 dan modal kredit bank Rp15.450.000,00. Serta laba yang
telah diestimasi jika usaha ini didirikan adalah sekitar Rp 87.230.500. Untuk
menganalisis resikonya, digunakan analisis SWOT dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Strength (Kekuatan)
a.
Bertanggung jawab dan disiplin dalam bekerja
b.
Dapat memenuhi kebutuhan klien secara optimal
c.
Memberikan pelayanan terbaik terhadap klien
d.
Menawarkan jasa yang lengkap
2. Weakness (Kelemahan)
a.
Persaingan pasar dengan perusahaan yang berskala
nasional
b.
Belum begitu dikenal masyarakat karena merupakan usaha
baru
3. Oportunity (Peluang)
a. Dengan tetap menjaga mutu dan kualitas pelayanan, kami
yakin kami dapat bersaing walaupun harus bersaing dengan perusahaan berskala
nasional yang akan muncul di kemudian hari.
b. Dengan jarangnya usaha di bidang yang sejenis dan
banyaknya masyarakat yang harus membayar pajak serta badan-badan usaha yang
semaik berkembang yang harus membayar pajak, kami yakin usaha ini akan semakin
maju.
4. Threaty (Ancaman)
Munculnya usaha-usaha sejenis yang dapat menyaingi
usaha ini dengan memberikan pelayanan yang juga baik dan konsultan yang lebih
berpengalaman.
Boleh minta proposal yang lengkapnya ka ?
BalasHapus